Mataram NTB - Guna memantapkan serta menyatukan gerak langkah penindakan terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu pada tahap Kampanye, Sentra Gakkumdu Kota Mataram mengadakan Rapat Koordinasi guna membahas Pemetaan Potensi dugaan Pelanggan Tindak pidana Pemilu pada tahapan Kampanye pada pemilu tahun 2024.
Rakor yang berlangsung selama dua hari (18-19 November 2022) di Ballroom Hotel Lombok Aastoria tersebut dihadiri seluruh lembaga yang tergabung didalam Sentra Gakumdu Kota Mataram yaitu Polresta Mataram, Kejari Mataram dan Bawaslu Kota Mataram, dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram yang juga sebagai Penasehat Sentra Gakkumdu Kota Mataram Muhammad Yusril , Sabtu (18/11/2023).
Dalam keterangannya Muhammad Yusril menyebutkan bahwa Rakor ini akan menjadi sangat penting dilaksanakan untuk menyatukan pendapat antara seluruh Tim yang terdiri dari 3 lembaga yang ada di dalam Gakkumdu Kota Mataram yaitu Kepolisian Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan Bawaslu Kota Mataram.
Dalam rakor tersebut menghadirkan dua Narasumber Gakkumdu tingkat Provinsi dengan tujuan untuk menyatukan pendapat terkait tindakan yang harus dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu nantinya.
“Berdasarkan pengalaman bahwa kita sering berdebat antar kita yang berada di Gakkumdu baik sesama kota Mataram maupun dengan Gakkumdu Provinsi terkait pasal-pasal dalam penegakan hukum tersebut. Maka diharapkan dengan adanya narasumber tingkat provinsi, Gakkumdu Kota Mataram bisa sepakat terkait perlakuan dalam penanganan pelanggaran pada tahapan Kampanye kedepan, ”jelas Yusril sapaan akrab ketua Bawaslu Kota Mataram sekaligus Penasehat Gakkumdu.
Dikatakan Yusril, bahwa tahapan Kampanye pada Pemilu 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 72 hari yaitu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai yang telah diatur dalam ketentuan.
Selama masa itu peserta Pemilu diperbolehkan melakukan kampanye akan tetapi semua administrasi nya harus dipenuhi terlebih dahulu seperti Surat Tanda Terima yang dikeluarkan dari kepolisian (STTP).
“Meski persyaratan ini hanya bersifat administratif tetapi dapat berujung Tindak pidana untuk KPU, dan dicoret sebagai peserta bagi caleg tersebut sesuai pasal 309 dan 310 UU no 7 tentang Pemilu.
Ia menceritakan Suatu Contoh Bahwa ada salah satu Caleg Kampanye dengan tidak bisa menunjukan STTP, maka itu bisa dibubarkan oleh PPS atas rekomendasi dari Pengawas melalui KPU dan PPK. Namun bila tindakan pembubaran oleh PPS itu tidak diindahkan dan kampanye terus berlangsung maka Pengawas akan tuangkan dam form A yang telah disiapkan terkait dengan itu.
Baca juga:
Ribuan Warga Riau Tunggu Kedatangan Anies
|
Setelah saran perbaikan diberikan diawal, tetapi terus berlangsung (tidak mengindahkan) maka langkah selanjutnya ada pengurangan masa waktu Kampanye yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota, kepada caleg tersebut. Tetapi bila tidak diindahkan oleh KPU dan Caleg tersebut maka akan jadi temuan Pengawas.
“Atas temuan itu, maka akan dilakukan sidang Administrasi. Jika terbukti, maka caleg tersebut bisa dicoret pesertanya sebagai caleg, sedangkan bagi KPU tindak lanjutnya bisa pelanggaran kode etik atau tindak pidana berdasarkan pasal 309-310 tersebut, ”tegas Yusril.
Terkait Rakor yang diselenggarakan oleh Sentra Gakkumdu Kota Mataram, diharapkan dapat menyatukan pendapat bagi setiap lembaga yang tergabung didalamnya terkait pelanggaran yang akan terjadi selama masa Kampanye pemilu 2024 yang telah ditetapkan. (Adb)