Residivis Ini Nekat Pikul Kulkas Hasil Curian Seorang Diri

    Residivis Ini Nekat Pikul Kulkas Hasil Curian Seorang Diri
    M Residivis saat diperiksa unit Reskrim Polsek Sandubaya, (11/02/2023)

    Mataram NTB - Dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari seorang Residivis di Mataram nekat memikul sendiri hasil curiannya berupa satu unit Kulkas.

    Kulkas tersebut diakui oleh Residivis berinisial M (45) di curi di SMK Negeri 7 Mataram (TKP) saat penjaganya tidak berada di tempat dan ruangan tersebut dalam keadaan terbuka sedikit (tidak terkunci).

    "Peristiwa itu terjadi pada 12 Januari 2023, dan pelaku baru bisa kita temukan dan amankan pada 31 Januari 2023 setelah kulkas yang dicurinya tersebut di temukan di rumah disalah seorang warga sekitar tempat tinggalnya dimana barang tersebut telah dijual oleh pelaku, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah di ruang kerjanya, Sabtu (11/02/2023).

    Berdasarkan keterangan pelaku, diceritakan Kapolsek,   bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan tersebut sama sekali tidak rencanakan. Pelaku mengaku saat itu hendak pergi ke salah satu warung 24 jam yang terletak tidak jauh dari TKP. Saat melewati TKP pelaku melihat pintu dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku langsung memeriksa TKP tersebut.

    "Melihat ada kulkas dan kebetulan dalam keadaan kosong, sementara pemilik atau penjaga tidak berada di tempat, Pelaku langsung mengambil membawa kulkas tersebut dengan memikul dan berjalan kaki melewati persawahan den menyebrangi kali kecil yang ada di belakang bangunan TKP, "beber Bang Nas sapaan akrab Kapolsek Sandubaya.

    Atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke SPKT Polsek Sandubaya. Setelah ditindak lanjuti oleh unit Reskrim dengan mendatangi untuk Olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas akhirnya memperoleh petunjuk pelaku Pencurian tersebut.

    "Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkas Kapolsek.

    Dihari yang sama saat wartawan media ini turut menyaksikan pelaku diperiksa oleh anggota unit Reskrim menjelaskan hal yang sama dengan apa yang dijelaskan Kapolsek tentang kronologis kejadian dan latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

    Pelaku M mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak punya uang untuk keperluan sehari-hari. Dan sesuai pengakuannya, M tidak merencanakan. Ia tiba-tiba melihat ruangan tersebut terbuka sedikit saat dirinya melewati TKP dengan maksud untuk membeli makanan di warung dekat TKP.

    "Rencana saya mau beli nasi di warung, karena saya lihat pintu terbuka, saya langsung masuk dan melihat ruangan tersebut acak-acakan. Karena ada kulkas di ruangan tersebut saya langsung ambil dengan cara memikul sendiri membawa pergi dengan jalan kaki, "jelas M.

    "Kulkas tersebut kemudian saya jual seharga 500 di tetangga saya dan hasilnya untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari, "ucap M menambahkan.

    saat di periksa, M yang mengaku sebagai karyawan Honorer tukang jaga keamanan di salah satu kantor ini, mengaku sudah 3 kali melakukan Tindak Pidana seperti pencurian dan penggelapan. Ia pun mengaku sudah pernah tinggal di penjara selama 2, 6 tahun. 

    "Saya terpaksa pak karena penghasilan saya sebagai honorer petugas pengaman tidak tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, "tegasnya singkat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Patroli Gabungan Sinergitas Bersama...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan

    Tags